_
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI STAN INDONESIA MANDIRI
Tlp/Fax/HP, WA, SMS, dsb. (klik disini)    
Blended STAN IM Nomor 7Blended STAN IM Nomor 6Blended STAN IM Nomor 3Blended STAN IM Nomor 10
  Program Kuliah Sore/Malam
Legalitas Blended Stan Im (Program Kelas Lanjutan) Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal segregasi, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa memperoleh pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Blended Stan Im (Program Kelas Lanjutan) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Blended Stan Im (Program Kelas Lanjutan) memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Informasi
No. WhatsApp : 0811 1990 9026     HP/SMS : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
   
Email :  Contact Us   klik disini
Jl. Belitung No. 7, Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40113
 
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Bandung   Sumedang
Garut   Cimahi
Buku Kepustakaan
Maksud dan Tujuan
Penerimaan Mahasiswa/i
Konten Total
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Keistimewaannya
Uang Kuliah
Hubungi kami
Beasiswa 2026
Program Studi + Gelar

Prospektus Karir
Jumlah Kredit
Sistem Kuliah

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Blended Stan Im ( Kelas Lanjutan)

Waktu Kuliah & Dosen
PTS Google Maps
Angkutan Umum
Foto Kegiatan
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum

Tabel Situs STAN-IM
Tabel Situs Kelas Karyawan
Tabel Situs Kuliah Sore/Malam
Tabel Situs Utama

Solusi Utama
Memperoleh Kerja Baru atau Menaikkan Penghasilan




Download BROSUR
Brosur Kelas Karyawan
Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia

pdf (11,2 MB)ZIP (8,8 MB)
Image/jpg (36,2 MB)
Brosur Kelas Karyawan
JABODETABEK

pdf (5,5 MB)ZIP (4,4 MB)
Image/jpg (13,2 MB)
Brosur Kelas Karyawan
DIY,JATENG,JATIM & BALI

pdf (4,4 MB)ZIP (3,5 MB)
Image/jpg (14,5 MB)
Brosur Kelas Karyawan
JAWA BARAT

pdf (2,8 MB)ZIP (2,2 MB)
Image/jpg (7,1 MB)
Brosur Kelas Karyawan
SULAWESI

pdf (1,9 MB)ZIP (1,5 MB)
Image/jpg (5,6 MB)
Brosur Kelas Karyawan
SUMATERA & BATAM

pdf (2,2 MB)ZIP (1,7 MB)
Image/jpg (6,5 MB)
Brosur Kuliah Reguler
pdf (4,1 Mb)ZIP (8,4 Mb)
Soal-soal UN + SBMPTN
pdf(3,5 Mb)ZIP(1,5 Mb)
Untuk MENINGKATKAN
Kualitas Pendidikan, Pendapatan dan Sumber Daya PTS

pdf(6 Mb)Image/jpg(16 Mb)
STAN-IM   ⊚   Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STAN Indonesia Mandiri   ⊚   Kualitas Proses Perkuliahan A+
_